Dilihat : kali
Pajak Marketplace Berlaku, Omzet Seller Semua Platform Akan Digabung DJP | DA-SHOP NEWS
Pajak Marketplace Berlaku, Omzet Seller Semua Platform Akan Digabung DJP
Oleh DA-SHOP NEWS
JAKARTA — Pemerintah mulai memperkuat sistem pengawasan pajak perdagangan digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet pedagang online yang berjualan di lebih dari satu marketplace akan dihitung secara akumulatif dalam menentukan kewajiban pajaknya. (Sumber liputan lengkap: DA-SHOP Utama).
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik. Informasi regulasi ini juga dapat dipantau berkala melalui JDIH Kemenkeu.
DJP menjelaskan bahwa data transaksi dari berbagai platform digital akan dikumpulkan melalui sistem pelaporan marketplace yang telah ditunjuk.
Omzet Seller Dari Semua Marketplace Akan Digabung
Jika seorang seller memiliki toko di beberapa platform seperti marketplace A, B, dan C, maka data transaksi tersebut akan terhubung ke DJP dan dihitung berdasarkan identitas penjual yang sama.
Contoh:
- Rp100 juta dari marketplace A
- Rp300 juta dari marketplace B
- Rp300 juta dari marketplace C
Maka total omzet yang diperhitungkan DJP adalah Rp700 juta dalam satu tahun.
Omzet Rp500 Juta Masih Ada Ketentuan Bebas PPh
Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut.
Namun apabila total omzet dari seluruh marketplace melebihi Rp500 juta, pedagang tetap wajib melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Bagian omzet yang melewati batas tersebut dapat dikenai PPh Final 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Mengapa Pajak Online dan Offline Disetarakan?
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan antara perdagangan offline dan online.
Perdagangan offline seperti toko, kios, dan usaha fisik biasanya lebih mudah terlihat karena memiliki lokasi usaha dan pencatatan transaksi.
Sementara perdagangan online memungkinkan seseorang menjual produk melalui banyak marketplace sekaligus tanpa toko fisik. Akibatnya omzet usaha bisa tersebar di berbagai platform.
Melalui sistem baru ini, pemerintah ingin memastikan perhitungan usaha berdasarkan total aktivitas bisnis, bukan hanya satu tempat penjualan.
Mencegah Ketimpangan Antar Pelaku Usaha
Integrasi data marketplace bertujuan mencegah perbedaan perlakuan antara pedagang offline dan online.
Jika pedagang offline dengan omzet besar menjalankan kewajiban administrasi, sementara usaha online dengan skala sama tidak tercatat karena transaksi tersebar, maka dapat terjadi ketidakseimbangan.
Dengan penggabungan data transaksi, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil.
Kepastian Baru Bagi Seller Digital
Aturan ini memberikan kepastian bagi pedagang online mengenai:
- Jumlah omzet yang tercatat
- Kewajiban perpajakan
- Bukti pemotongan pajak
- Pelaporan usaha
Tantangan Bagi UMKM Online
Seller digital perlu meningkatkan pengelolaan bisnis dengan:
- Mencatat omzet seluruh platform
- Memisahkan uang usaha dan pribadi
- Memastikan identitas usaha konsisten
- Memahami aturan pajak
Marketplace Masih Menyiapkan Sistem
Setiap marketplace masih melakukan penyesuaian sistem agar mampu:
- Menerbitkan bukti potong pajak
- Menyetorkan pajak yang dipungut
- Melaporkan pemungutan kepada DJP
Dampak Bagi Ekosistem E-Commerce Indonesia
Pertumbuhan marketplace memberikan peluang besar bagi UMKM untuk menjangkau pasar lebih luas. Namun semakin besar bisnis digital, semakin diperlukan pencatatan dan tata kelola yang profesional.
Pandangan DA-SHOP NEWS
Perubahan sistem pajak marketplace bukan hanya tentang pemungutan pajak, tetapi juga tentang bagaimana ekonomi digital dikelola.
Ketika jualan online semakin besar, transparansi transaksi menjadi kebutuhan. Pelaku usaha digital perlu mulai memperlakukan tokonya sebagai bisnis profesional dengan pencatatan yang jelas dan pengelolaan yang baik.
Kesetaraan antara perdagangan offline dan online berarti setiap pelaku usaha memiliki kesempatan berkembang yang sama, sekaligus tanggung jawab sesuai skala bisnisnya.
Butuh Konsultasi & Layanan Bisnis Terbaik?
Hubungi tim DA-SHOP sekarang untuk mendapatkan solusi bisnis digital dan layanan profesional terpercaya.